878 K/Sip/1974
Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 01/29/2024 - 15:34Sengketa perjanjian pemegang saham PT Dasawargaria
Kaidah Hukum:
Meskipun rapat umum luar baisa para pemegang saham P.T. yang diadakan pada tanggal 13 Februari 1971 dihadiri oleh semua pemegang saham, tetapi karena jumlah saham para anggota yang meminta diadakan rapat umum luar biasa tersebut kurang dari 1/4 modal P.T. padahal menurut pasal 14 Anggaran Dasar P.T. jumlah saham para peminta rapat harus lebih dari 1/4 modal P.T. tapat umum luar biasa tersebut adalah tidak sah

Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 307/1973/Perd./PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 146/1972/C/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Membatalkan keputusan rapat luar biasa para pemegang saham P.T. Dasarwargana tanggal 13 Pebruari 1971; Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk tunduk pada keputusan dalam perkara ini; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat I dalam konpensi/penggugat I dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 155,-